Home » » Qodho dan Fidyah Puasa Ramadhan

Qodho dan Fidyah Puasa Ramadhan

Written By el_mlipaki on Jumat, 24 Juni 2016 | 14.26


Qodlo’ adalah mengerjakan ibadah setelah keluarnya waktu yang telah ditetapkan.
Allah SWT berfirman, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Sedangkan fidyah adalah satu mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat yang dikeluarkan setiap hari oleh orang yang wajib mengeluarkannya dan diberikan kepada seorang fakir atau miskin. Satu mud tidak boleh diberikan untuk dua orang fakir miskin, tetapi beberapa mud boleh diberikan untuk satu orang fakir miskin. Sebagaimana firman Allah SWT: “.. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin….” (QS. Albaqarah: 184).
Sedangkan menurut jumhur ulama dan madzhab Imam Syafi’I ukuran dalam membayar kifarat atau fidyah untuk satu orang miskin hanya untuk sekali makan saja, berbeda dengan pendapat yang rajih menurut madzhab Hanafi.
Dalam kitab Safinatun Najah disebutkan bahwa hukum meninggalkan puasa di bulan Ramadhan ada empat:
·         Wajib mengqodlo’ puasa yang ditinggalkannya saja tanpa harus membayar fidyah.
·         Wajib membayar fidyah karena meninggalkan puasa tanpa harus mengqodlo’ puasanya.
·         Wajib mengqodlo’ puasa yang ditinggalkannya sekaligus membayar fidyah.
·         Tidak wajib mengqodlo’ puasa dan tidak wajib mengeluarkan fidyah.
Pertama, wajib mengqodlo’ puasa saja tanpa harus mengeluarkan fidyah. Hal ini diwajibkan kepada orang yang sengaja tidak berpuasa (karena haid dan nifas), atau memang ia enggan berpuasa. Juga orang yang lupa berniat di malam hari atau sengaja membatalkan puasanya.
Kedua, wajib membayar fidyah saja tanpa mengqodlo’. Ini hanya terjadi pada orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa selamanya. Contoh, orang yang lanjut usia, orang yang memiliki kelemahan fisik dan orang sakit. Meski pun keduanya masih muda, akan tetapi kelemahan fisik dan penyakit mereka tidak mungkin disembuhkan menurut medis.
Ketiga, wajib mengqodlo’ puasa sekaligus membayar fidyah. Ini hanya terjadi pada dua masalah, yaitu orang yang mengakhirkan qodlo’ Ramadhan sampai datangnya Ramadhan lain dan orang yang “terpaksa” berbuka demi orang lain.

Untuk lebih mudahnya kita bisa melihat table di bawah ini;

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi