Zakat adalah
satu dari lima rukun Islam, zakat diwajibkan bagi seorang muslim yang mampu
sebagai pensuci. Perintah zakat secara umum berdasar Firman Allah SWT berikut;
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Sedang perintah
zakat fitrah termaktub dalam hadits berikut, "Rasululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan
orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan
selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin.”
(H.R. Abu Daud).
Ulama telah
mengatakan bahwa zakat adalah dengan menggunakan bahan makanan pokok,
tergantung makanan pokok yang berlaku disatu daerah, boleh berupa beras,
gandum, sagu, kurma, dll. Namun bagaimana dengan zakat fitrah berupa uang? Mengingat
era modern ini mungkin sulit membawa begitu banyak beras (jika anggota
keluarganya banyak), dan ingin menggantinya dengan hal yang lebih mudah, yakni
uang.
Terdapat
2 pendapat berbeda mengenai hukum membayarkan zakat fitrah dengan menggunakan
uang senilai zakat yang dikeluarkan.
Pendapat pertama
Menurut
pendapat mayoritas ulama’, dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali,
mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan. Salah satu
dalilnya adalah hadits yang menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu
mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah
sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum,” (HR. Bukhari, dan Muslim).
Dari
hadits diatas para ulama’ yang mendukung pendapat ini menyatakan bahwa apabila
seseorang mengeluarkan zakat dengan uang yang senilai dengan apa yang telah
ditetapkan, berarti ia mengeluarkan zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang
telah diwajibkan.
Pendapat kedua:
Sedangkan
madzhab Hanafi berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang yang senilai
hukumnya boleh. Para ulama’ madzhab Hanafi memahami bahwa tujuan
disyari’atkannya zakat fitrah adalah agar semua orang Islam tercukupi
kebutuhannya pada hari raya idul fitri, sebagaimana dijelaskan dalam satu
hadits:
أَغْنُوهُمْ عَنْ الْمَسْأَلَةِ فِي مِثْلِ هَذَا
الْيَوْمِ
"Cukupilah kebutuhan (fakir miskin),
agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini." (HR. Daruqutni)
Sedangkan
mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin tidak harus dengan makanan
pokok, namun bisa juga dengan menggunakan uang, bahkan membayar zakat dengan
uang itu lebih afdhol, karena dengan uang seseorang bisa memenuhi kebutuhannya
seketika, sebab dengan uang mereka bisa membeli berbagai kebutuhannya.
Tata cara
Dari
penjelasan singkat diatas kita tahu bahwa masalah ini termasuk permasalahan
khilafiyah dimana para ulama’ yang berbeda pendapat masing-masing memiliki
dasar yang kuat. Karena itu tak sepatutnya masalah ini terus menerus
diperdebatkan, diperselisihkan apalagi samapai menimbulkan pertikaian dan
perpecahan. Namun penulis lebih mengikuti pendapat kebanyakan ulama yakni
menggunakan bahan makanan pokok.
Membawa
bahan makanan pokok (beras) sebesar 2,5 kg kepada diantara 8 golongan orang
yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, amil, sabil,
ibnu sabil, fisabilillah. Ketika ada muzaki (yang mengeluarkan zakat) dan ia hanya
membawa uang, bisa membeli beras zakat dari mustahik (diantara 8 golongan),
guru ngaji misalnya, yang kemudian beras itu digunakan sebagai zakat, dan guru
ngaji itu bisa menjual lagi kepada orang untuk zakat. Namun tidak bisa kepada
para amil misalnya yang menjual beras zakat untuk orang yang hendak menyerahkan
zakat karena itu belum dibagikan meski amil adalah diantara 8 asnaf. Solusinya adalah
amil menyediakan beras (bukan hasil zakat) yang bisa dijual, kemudian bisa
digunakan untuk menyerahkan zakat oleh seorang muzaki.
0 komentar:
Posting Komentar