Home » » Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang

Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang

Written By el_mlipaki on Selasa, 21 Juni 2016 | 11.33


Zakat adalah satu dari lima rukun Islam, zakat diwajibkan bagi seorang muslim yang mampu sebagai pensuci. Perintah zakat secara umum berdasar Firman Allah SWT berikut;

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Sedang perintah zakat fitrah termaktub dalam hadits berikut, "Rasululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin.” (H.R. Abu Daud).
Ulama telah mengatakan bahwa zakat adalah dengan menggunakan bahan makanan pokok, tergantung makanan pokok yang berlaku disatu daerah, boleh berupa beras, gandum, sagu, kurma, dll. Namun bagaimana dengan zakat fitrah berupa uang? Mengingat era modern ini mungkin sulit membawa begitu banyak beras (jika anggota keluarganya banyak), dan ingin menggantinya dengan hal yang lebih mudah, yakni uang.
Terdapat 2 pendapat berbeda mengenai hukum membayarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang senilai zakat yang dikeluarkan.

Pendapat pertama
Menurut pendapat mayoritas ulama’, dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan. Salah satu dalilnya adalah hadits yang menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum,” (HR. Bukhari, dan Muslim).
Dari hadits diatas para ulama’ yang mendukung pendapat ini menyatakan bahwa apabila seseorang mengeluarkan zakat dengan uang yang senilai dengan apa yang telah ditetapkan, berarti ia mengeluarkan zakat tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diwajibkan.
Pendapat kedua: 
Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang yang senilai hukumnya boleh. Para ulama’ madzhab Hanafi memahami bahwa tujuan disyari’atkannya zakat fitrah adalah agar semua orang Islam tercukupi kebutuhannya pada hari raya idul fitri, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits:
أَغْنُوهُمْ عَنْ الْمَسْأَلَةِ فِي مِثْلِ هَذَا الْيَوْمِ
"Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini." (HR. Daruqutni)
Sedangkan mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin tidak harus dengan makanan pokok, namun bisa juga dengan menggunakan uang, bahkan membayar zakat dengan uang itu lebih afdhol, karena dengan uang seseorang bisa memenuhi kebutuhannya seketika, sebab dengan uang mereka bisa membeli berbagai kebutuhannya.
Tata cara
Dari penjelasan singkat diatas kita tahu bahwa masalah ini termasuk permasalahan khilafiyah dimana para ulama’ yang berbeda pendapat masing-masing memiliki dasar yang kuat. Karena itu tak sepatutnya masalah ini terus menerus diperdebatkan, diperselisihkan apalagi samapai menimbulkan pertikaian dan perpecahan. Namun penulis lebih mengikuti pendapat kebanyakan ulama yakni menggunakan bahan makanan pokok.

Membawa bahan makanan pokok (beras) sebesar 2,5 kg kepada diantara 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, amil, sabil, ibnu sabil, fisabilillah. Ketika ada muzaki (yang mengeluarkan zakat) dan ia hanya membawa uang, bisa membeli beras zakat dari mustahik (diantara 8 golongan), guru ngaji misalnya, yang kemudian beras itu digunakan sebagai zakat, dan guru ngaji itu bisa menjual lagi kepada orang untuk zakat. Namun tidak bisa kepada para amil misalnya yang menjual beras zakat untuk orang yang hendak menyerahkan zakat karena itu belum dibagikan meski amil adalah diantara 8 asnaf. Solusinya adalah amil menyediakan beras (bukan hasil zakat) yang bisa dijual, kemudian bisa digunakan untuk menyerahkan zakat oleh seorang muzaki.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi