Qodlo’
adalah mengerjakan ibadah setelah keluarnya waktu yang telah ditetapkan.
Allah SWT berfirman, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Sedangkan
fidyah adalah satu mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat yang dikeluarkan
setiap hari oleh orang yang wajib mengeluarkannya dan diberikan kepada seorang
fakir atau miskin. Satu mud tidak boleh diberikan untuk dua orang fakir miskin,
tetapi beberapa mud boleh diberikan untuk satu orang fakir miskin. Sebagaimana firman
Allah SWT: “.. Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin….” (QS. Albaqarah: 184).
Sedangkan
menurut jumhur ulama dan madzhab Imam Syafi’I ukuran dalam membayar kifarat
atau fidyah untuk satu orang miskin hanya untuk sekali makan saja, berbeda
dengan pendapat yang rajih menurut madzhab Hanafi.
Dalam
kitab Safinatun Najah disebutkan bahwa hukum meninggalkan puasa di bulan
Ramadhan ada empat:
·
Wajib mengqodlo’ puasa yang ditinggalkannya
saja tanpa harus membayar fidyah.
·
Wajib membayar fidyah karena meninggalkan
puasa tanpa harus mengqodlo’ puasanya.
·
Wajib mengqodlo’ puasa yang ditinggalkannya
sekaligus membayar fidyah.
·
Tidak wajib mengqodlo’ puasa dan tidak wajib
mengeluarkan fidyah.
Pertama,
wajib mengqodlo’ puasa saja tanpa harus mengeluarkan fidyah. Hal ini diwajibkan
kepada orang yang sengaja tidak berpuasa (karena haid dan nifas), atau memang
ia enggan berpuasa. Juga orang yang lupa berniat di malam hari atau sengaja
membatalkan puasanya.
Kedua,
wajib membayar fidyah saja tanpa mengqodlo’. Ini hanya terjadi pada orang yang
benar-benar tidak mampu berpuasa selamanya. Contoh, orang yang lanjut usia,
orang yang memiliki kelemahan fisik dan orang sakit. Meski pun keduanya masih
muda, akan tetapi kelemahan fisik dan penyakit mereka tidak mungkin disembuhkan
menurut medis.
Ketiga,
wajib mengqodlo’ puasa sekaligus membayar fidyah. Ini hanya terjadi pada dua
masalah, yaitu orang yang mengakhirkan qodlo’ Ramadhan sampai datangnya
Ramadhan lain dan orang yang “terpaksa” berbuka demi orang lain.
Untuk lebih
mudahnya kita bisa melihat table di bawah ini;
0 komentar:
Posting Komentar