Home » » Pasar Sebagai Pelaku Kebijakan Pendidikan

Pasar Sebagai Pelaku Kebijakan Pendidikan

Written By el_mlipaki on Selasa, 08 Mei 2012 | 12.14


            Mungkin kurang begitu bijak ketika kita hanya menyalahkan pemerintah apabila kegagalan ataupun keburukan di dalam sebuah negara (Indonesia) terjadi. Era sekarang adalah era globalisasi yang syarat dengan matrialis-kapitalistik yang begitu hampir diadopsi oleh sebagaian besar bangsa di dunia serta arusnya yang berhasil mendesakkan pada pemikiran manusia. Arus globalisasi yang bersandar pada ekonomi kapitalis yang berujung pada penguasaan pasar sebagai representasi suatu kemakmuran haruslah juga dengan penerapan prinsip-prinsip ekonomi kapitalis, sebagaimana kita ketahui bahwa prinsip ekonomi kapitalis ”dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya” yang dicetuskan oleh Adam Smith sebagai bapak ekonomi kapitalis selalu didasarkan pada praktik ekonomi masa kini.
            Sebagai dampak globalisasi Negara Indonesia kini telah terkena dominasi imbasnya. Kuasa otoritas kebijakan negara segaja digantikan kepada raksasa kuasa pemegang kebijakan baru meliputi para badan regulator ekonomi multi nasional World Bank, IMF, WTO dll. Inilah yang disebut sebagai kolonialisme baru, rezim Neo Libereralisme yang secara prinsip mendesakkan atas privatisasi dan persaingan bebas secara totaliter sebagai logika pasar bebas. Artinya tetap berpegang pada pemahaman siapa yang mempunyai kapital/modal maka dialah yang berkuasa yang ujungnya yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin. Hal demikian sungguh tidak adil dan dehumanisasi, dan ini telah berimbas pada seluruh lini kehidupan tidak hanya ekonomi tetapi juga pada politik, hukum, sosial, dan juga pendidikan yang jika diteruskan akan membudaya.
            Beberapa waktu yang lalu MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan tidak berlakunya lagi UU BHP karena dampak yang ditimbulkan pada komersialisasi pendidikan. Namun itu bukan menjadi tolak ukur pada pelaksanaan pendidikan di Indonesia untuk berjalan sesuai dengan amanah UUD 45. Sering kali kita temui masih maraknya praktik-prakitik privatisasi dan komersialisasi di dalam institusi pendidikan di Indonesia, terutama ketika penerimaan siswa/mahasiswa baru betapa tidak para orang tua/wali murid harus menyepakati blanko pembayaran / uang sumbangan (bahasa halus) dengan harga minimal diatas rata-rata mayoritas perekonomian masyarakat Indonesia yang itu adalah sama saja dengan pemaksaan, ataupun tawar menawar harga bangku antara orang tua dengan pihak sekolah bagi calon siswa yang tidak lulus penyeleksian. Kalau sudah begini apa bedanya dengan praktik tawar menawar oleh pelaku ekonomi? Paling tidak generasi yang dilahirkan adalah generasi berpola fikir pragmatis. Inilah ketika sekolah telah diserahkan oleh pangsa pasar(pemodal/yang punya uang), terus bagaimana wajah nasib generasi penerus bangsa ini, sudah bisa ditebak karena orientasi diadakannya lembaga sekolah hanya pada investasi finansial bagi para pemodal, minimal penerus bangsa kedepan adalah generasi pencari keuntungan dengan kemungkinan terjadi penindasan pada yang lemah. Akibatnya masyarakat hanya gigit jari karena tidak bisa memilih sekolah yang berkualitas dengan fasilitas yang lengkap dan hanya bisa masuk di sekolah yang apa adanya karena tidak punya cukup uang bahkan tidak bisa sekolah lantaran tidak mempunyai biaya.
            Apakah pendidikan akan disamakan dengan barang dagangan, dengan proses tawar menawar, dengan pembayaran yang mahal. Ini namanya praktik komersialisasi dibidang pendidikan. Yang jadi pertanyaan, terus dimana peran pemerintah. Coba kita tilik kembali pada pembukaan UUD 45 kita yang mengamanatkan kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk    ”memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang artinya mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang dan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Ketika kita melihat wajah pendidikan di Indonesia seperti itu, apakah masyarakat kita sudah cerdas dan makmur? Ini yang disampaikan dalam UUD kita bahwa kita berhak mendapat kehidupan dan dan pekerjaan yang layak yang dalam arti sempit hak akan perolehan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia .

Alfin Hidayat.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi