Home » » Antara SARA dan Islam

Antara SARA dan Islam

Written By el_mlipaki on Kamis, 09 Agustus 2012 | 10.54


Di Indonesia, dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang

berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Dengan dasar itu bahwa setiap keinginan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk meyakini dan beraktifitas sesuai agama tertentu telah dilegalkan oleh negara. Artinya disini bahwa tidak ada kaitan SARA dalam hal ini agama yang ditunjukkan kepada Rhoma ketika berceramah dengan situasi Jakarta yang sedang melaksanakan tahap Pilkada. Ataukah Rhoma telah menyalahi agama lain dengan hak asasinya sesuai dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan pernyataan Rhoma yang mengatakan bahwa ketia dia berceramah itu dalam kapasitas dia sebagai mubaligh bukan juru kampanye FOKE. Jadi jelas bawa dia secara konstitusi sebenarnya tidaklah melanggar hukum terlebih kegiatan berceramahnya itu hanya untuk intern ummat muslim dan pelaksanaannya juga di dalam masjid bukan di tempat umum. Beda kasusnya misalkan Rhoma berbicara pada forum bebas di luar masjid ataupun di luar forum keagamaan Islam. Ahli Hukum Mengizinkan Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menanggapi pernyataan Rhoma Irama yang memberikan ceramah tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, (29/7/2012). Jimly menyebutkan, penggunaan isu suku agama ras dan antar-golongan (SARA) masih diperbolehkan sepanjang itu digunakan sebagai transparansi. "Isu SARA ini bersifat netral. Kalau sekadar informatif untuk transparansi, tidak apa-apa," kata Jimly Ashiddiqie. Namun, ia mengingatkan, jangan sampai isu SARA ini digunakan sebagai celah untuk saling menyerang satu sama lain. "Tapi, kalau pada akhirnya identitas ini dipakai untuk menyerang dan menjelek-jelekkan secara negatif dengan menyebar benci dan permusuhan, hal itu tentu sangat dilarang keras," ujar Jimly. Saat ditanya tanggapannya mengenai ceramah yang berisi ajakan untuk memilih yang seiman, menurutnya hal itu memang sulit diatur. "Yah, kalau kasus yang seperti itu, sangat susah diaturnya karena urusan internal umat beragama," kata Jimly. Menurut dia, jika dilakukan di tempat ibadah seperti masjid atau gereja, maka tentunya hal itu sulit dicegah. "Asal jangan di media publik saja. Kalau di internal masjid, gereja, dan sebagainya tentu sulit dicegah. Biar saja asal tidak di media dan forum publik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Baris Iklan

BARIS IKLAN

BARIS IKLAN
Agen Tafsir Al Qur'an Al Ibriz Bahasa Jawa Tulisan Latin Semarang

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi