berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Dengan dasar itu bahwa setiap keinginan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk meyakini dan beraktifitas sesuai agama tertentu telah dilegalkan oleh negara. Artinya disini bahwa tidak ada kaitan SARA dalam hal ini agama yang ditunjukkan kepada Rhoma ketika berceramah dengan situasi Jakarta yang sedang melaksanakan tahap Pilkada. Ataukah Rhoma telah menyalahi agama lain dengan hak asasinya sesuai dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan pernyataan Rhoma yang mengatakan bahwa ketia dia berceramah itu dalam kapasitas dia sebagai mubaligh bukan juru kampanye FOKE. Jadi jelas bawa dia secara konstitusi sebenarnya tidaklah melanggar hukum terlebih kegiatan berceramahnya itu hanya untuk intern ummat muslim dan pelaksanaannya juga di dalam masjid bukan di tempat umum. Beda kasusnya misalkan Rhoma berbicara pada forum bebas di luar masjid ataupun di luar forum keagamaan Islam. Ahli Hukum Mengizinkan Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menanggapi pernyataan Rhoma Irama yang memberikan ceramah tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, (29/7/2012). Jimly menyebutkan, penggunaan isu suku agama ras dan antar-golongan (SARA) masih diperbolehkan sepanjang itu digunakan sebagai transparansi. "Isu SARA ini bersifat netral. Kalau sekadar informatif untuk transparansi, tidak apa-apa," kata Jimly Ashiddiqie. Namun, ia mengingatkan, jangan sampai isu SARA ini digunakan sebagai celah untuk saling menyerang satu sama lain. "Tapi, kalau pada akhirnya identitas ini dipakai untuk menyerang dan menjelek-jelekkan secara negatif dengan menyebar benci dan permusuhan, hal itu tentu sangat dilarang keras," ujar Jimly. Saat ditanya tanggapannya mengenai ceramah yang berisi ajakan untuk memilih yang seiman, menurutnya hal itu memang sulit diatur. "Yah, kalau kasus yang seperti itu, sangat susah diaturnya karena urusan internal umat beragama," kata Jimly. Menurut dia, jika dilakukan di tempat ibadah seperti masjid atau gereja, maka tentunya hal itu sulit dicegah. "Asal jangan di media publik saja. Kalau di internal masjid, gereja, dan sebagainya tentu sulit dicegah. Biar saja asal tidak di media dan forum publik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Antara SARA dan Islam
Written By el_mlipaki on Kamis, 09 Agustus 2012 | 10.54
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Dengan dasar itu bahwa setiap keinginan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk meyakini dan beraktifitas sesuai agama tertentu telah dilegalkan oleh negara. Artinya disini bahwa tidak ada kaitan SARA dalam hal ini agama yang ditunjukkan kepada Rhoma ketika berceramah dengan situasi Jakarta yang sedang melaksanakan tahap Pilkada. Ataukah Rhoma telah menyalahi agama lain dengan hak asasinya sesuai dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan pernyataan Rhoma yang mengatakan bahwa ketia dia berceramah itu dalam kapasitas dia sebagai mubaligh bukan juru kampanye FOKE. Jadi jelas bawa dia secara konstitusi sebenarnya tidaklah melanggar hukum terlebih kegiatan berceramahnya itu hanya untuk intern ummat muslim dan pelaksanaannya juga di dalam masjid bukan di tempat umum. Beda kasusnya misalkan Rhoma berbicara pada forum bebas di luar masjid ataupun di luar forum keagamaan Islam. Ahli Hukum Mengizinkan Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menanggapi pernyataan Rhoma Irama yang memberikan ceramah tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, (29/7/2012). Jimly menyebutkan, penggunaan isu suku agama ras dan antar-golongan (SARA) masih diperbolehkan sepanjang itu digunakan sebagai transparansi. "Isu SARA ini bersifat netral. Kalau sekadar informatif untuk transparansi, tidak apa-apa," kata Jimly Ashiddiqie. Namun, ia mengingatkan, jangan sampai isu SARA ini digunakan sebagai celah untuk saling menyerang satu sama lain. "Tapi, kalau pada akhirnya identitas ini dipakai untuk menyerang dan menjelek-jelekkan secara negatif dengan menyebar benci dan permusuhan, hal itu tentu sangat dilarang keras," ujar Jimly. Saat ditanya tanggapannya mengenai ceramah yang berisi ajakan untuk memilih yang seiman, menurutnya hal itu memang sulit diatur. "Yah, kalau kasus yang seperti itu, sangat susah diaturnya karena urusan internal umat beragama," kata Jimly. Menurut dia, jika dilakukan di tempat ibadah seperti masjid atau gereja, maka tentunya hal itu sulit dicegah. "Asal jangan di media publik saja. Kalau di internal masjid, gereja, dan sebagainya tentu sulit dicegah. Biar saja asal tidak di media dan forum publik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Info
Popular Posts
-
Kehidupan Masa Kecil Prof. DR (HC). Ing. Dr. Sc. Mult. Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal sebagai BJ Habibie (73 tahun) me...
-
Kesempurnaan wajah agar terlihat cantik dan rupawan adalah dambaan setiap wanita. Tapi, tidak bisa dipungkiri bahwa tiap wanita lah...
-
(tampilan cover/ muka depan dan belakang) TAFSIR AI-QUR'AN BAHASA JAWA DENGAN TULISAN LATIN (PERTAMA DI INDONESIA) KARYA MONUMENT...
-
Mungkin para pemuda sekarang akan lebih jarang yang tahu ketika ditanya apa itu kenthongan dibandingkan kefamiliaran facebook dan twitter...
-
Bagi seorang muslim beribadah adalah sebuah amalan sebagai bukti atas kuatnya pemahaman iman kepada Alloh ta’ala, karena tanp...
-
INDONESIA SURGA BAGI KORUPTOR Di era 70 an kelompok musik Koes Plus pernah menciptakan lagu dengan lirik “…orang bilang tanah ...
-
Dalam suatu letusan gunung berapi, beberapa material akan keluar dari kepundan gunung berapi. Material letusan tersebut antara lai...
-
Seakrab-akrabnya manusia dengan binatang peliharaan seperti kucing, anjing, ataupun hamster juga memiliki resiko tersendiri. Terlebih lag...
-
( w u r ( # q ç R u r $ y è s ? n ? t ã É O ø O M } $ # È b º u r ô ã è ø 9 $ # u r 4 ( # q à ) ¨ ? $ # u r © ! $ # ( ¨...
-
Di Jakarta ada seorang mahasiswi menghadiri perayaan di crown pada suatu sabtu malam. Dia merasa sangat bahagia dan banyak minum miras, pad...
0 komentar:
Posting Komentar