Home » » Kriteria Umat Islam Memilih Pemimpin

Kriteria Umat Islam Memilih Pemimpin

Written By el_mlipaki on Kamis, 09 Agustus 2012 | 10.55


Memilih seorang pemimpin dalam agama Islam adalah bukan sebuah perkara yang mudah karena pemimpin yang akan dipilih itulah yang akan membawa masyarakat yang dipimpinnya menuju kemajuan di dunia dan akherat. Berikut adalah kriteria-kriteria yang harus diperhatikan oleh seorang muslim dalam memilih pemimpin. 1. Beriman dan Beramal Shaleh. Kita harus memilih pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. 2. Niat yang Lurus. Hendaklah saat menerima suatu tanggung jawab, dilandasi dengan niat sesuai dengan apa yang telah Allah perintahkan. Karena pekerjaan itu tergantung pada niatnya, itu semua telah ditulis dalam HR. Bukhari-Muslim Dari Amir al-Mu'minin, Abu Hafsh 'Umar bin al-Khaththab r.a, dia menjelaskan bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya… " 3. Laki-Laki. Dalam Al-qur'an surat An nisaa '(4): 34 telah dijelaskan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita. "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,..” 4. Tidak Meminta Jabatan. Rasulullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu'anhu, "Wahai Abdurrahman bin Samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin.Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya. "(Riwayat Bukhari dan Muslim) 5. Berpegang pada Hukum Allah. Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin.Allah berfirman, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka." (al-Maaidah: 49). 6. Memutuskan Hal Dengan Adil. Rasulullah bersabda, "Tidaklah seorang pemimpin memiliki hal kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya." (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al -Kabir). 7. Menasehati rakyat. Rasulullah bersabda, "Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya)." 8. Tidak Menerima Hadiah. Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti memiliki maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati. Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda, "Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan." (Riwayat Thabrani). 9. Tegas. Ini merupakan sikap seorang pemimpin yang selalu di idam-idamkan oleh rakyatnya. Tegas bukan berarti otoriter, tapi tegas maksudnya adalah yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah serta melaksanakan aturan hukum yang sesuai dengan Allah, SWT dan rasulnya. 10. Lemah Lembut. Doa Rasulullah, 'Ya Allah, barangsiapa mengurus satu hal umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya. Sedangkan MUI memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan seorang pemimpin oleh orang Islam dalam Fatwanya; 1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi persyaratan ideal untuk terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama 3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. 4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. 5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. sumber: http://www.mui.or.id/ Apabila tidak ada kriteria pemimpin yang telah disebutkan semua seperti di atas maka pilihlah yang laing mendekati.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Baris Iklan

BARIS IKLAN

BARIS IKLAN
Agen Tafsir Al Qur'an Al Ibriz Bahasa Jawa Tulisan Latin Semarang

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi