Home » » Jenis-Jenis Harta Yang Diperselisihkan Zakatnya

Jenis-Jenis Harta Yang Diperselisihkan Zakatnya

Written By el_mlipaki on Rabu, 13 Februari 2013 | 17.08


Rikaz
Rikaz secara bahasa meliputi harta terpendam dan barang tambang. Adapun menurut istilah syariat maknanya terbatas pada harta terpendam peninggalan jahiliah dan tidak termasuk hasil tambang, menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat jumhur ulama bersama Ibnu Hazm dan dibenarkan oleh Syaikh Al-Albani. Yang menunjukkan hal ini adalah hadits Abu Hurairah: " Korban pertambangan mati sia-sia (tanpa ganti rugi) 1 dan pada rikaz ada seperlima bagian yang wajib dibayarkan . " (HR. Bukhari Muslim)

Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW membedakan hukum yang berlaku pada barang tambang dan rikaz. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan makna antara keduanya menurut istilah syariat.
Syaikh Al-'Utsaimin mengatakan dalam Asy-Syarhul Mumti' (6/95): " Makna jahiliah adalah masa sebelum Islam. Ketika kita mendapatkan harta terpendam dalam bumi dan ada alamat / tanda jahiliah padanya, misalnya harta itu adalah mata uang yang dikenal sebelum Islam atau tertera padanya tahun berlakunya sebelum Islam, dan yang semisalnya, maka itu adalah rikaz . "
Al-Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa seperlima bagian yang wajib dikeluarkan dari rikaz adalah zakat. Namun pendapat ini lemah dengan beberapa alasan:
1.      Pada rikaz tidak ada persyaratan nishab berdasarkan keumuman hadits. Rasulullah menyatakan wajibnya seperlima bagian dari rikaz yang ditemukan secara umum dan tidak membatasinya pada rikaz dengan jumlah tertentu. Maka berapapun jumlah rikaz yang ditemukan wajib dibayarkan seperlimanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Al-Albani, dan Al-'Utsaimin rahimahumullah.
2.      Rikaz yang wajib dibayarkan seperlimanya tidak terbatas pada rikaz emas dan perak. Hal ini berdasarkan keumuman hadits, karena Rasulullah menyatakan wajibnya seperlima bagian dari rikaz secara umum tanpa membatasinya dengan rikaz emas dan perak. Maka rikaz apa saja yang ditemukan wajib dibayarkan seperlimanya, meskipun bukan emas dan perak. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dirajihkan oleh Al-Albani dan Al-'Utsaimin. Adapun hadits yang membatasinya dengan emas dan perak adalah hadits yang dhaif (lemah), yaitu hadits Abu Hurairah: " Pada rikaz ada seperlima bagian yang harus dibayarkan. "Ada yang bertanya:" Apa rikaz itu, wahai Rasulullah? "Beliau berkata:" Emas dan perak yang Allah ciptakan di bumi sejak hari diciptakannya . "
Dua hukum di atas menunjukkan bahwa seperlima bagian yang wajib dikeluarkan dari rikaz bukan zakat. Seperlima bagian tersebut salah satu dari dua kemungkinan berikut ini:
         Seperlima tersebut adalah seperlima bagian yang dikenal dalam syariat Islam sebagai harta fai 'yang disalurkan untuk mashlahat / kepentingan umum kaum muslimin. Jadi penyalurannya adalah penyaluran seperlima bagian dari harta yang dirampas dari musuh tanpa perang (dikenal dengan istilah fai ') dan penyaluran seperdua puluh lima bagian dari harta rampasan (dikenal dengan ghanimah). Hal ini sesuai dengan makna rikaz yang merupakan harta terpendam peninggalan orang kafir di masa jahiliah yang ditemukan oleh pemerintahan Islam. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dirajihkan oleh Syaikh Al-'Utsaimin.
         Seperlima tersebut penyalurannya kembali kepada kebijakan imam kaum muslimin (pemerintah), disalurkan untuk maslahat yang dipandang oleh pemerintah. Pendapat ini beralasan tidak ada dalam As-Sunnah yang menunjukkan bahwa seperlima itu adalah zakat atau sebagai fai'. Ini adalah pendapat Abu 'Ubaid dan dipilih oleh Al-Albani.
Kesimpulan
Sepertinya yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama bahwa seperlima tersebut adalah fai'. Wallahu’alam

Barang tambang selain emas dan perak
Al-Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh hasil tambang yang beraneka ragam terkena zakat berdalilkan dengan keumuman firman Allah SWT: " Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian berinfaq / berzakat dengan harta yang baik-baik dari hasil usaha kalian dan apa-apa yang kami keluarkan untuk kalian dari bumi. "(QS. Al-Baqarah: 267) Namun pendalilan ini tidak tepat dan berkonsekuensi bahwa segala sesuatu yang keluar dari bumi sebagai hasil bumi di daratan maupun di lautan ada zakatnya, padahal tidak demikian dan tidak ada ulama yang berpendapat demikian.
Dalam hal ini sebenarnya ada hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, namun dha'if (lemah), yaitu hadits Bilal bin Al-Harits: "Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memungut zakat dari pertambangan Qabaliyyah . "(HR. Abu Dawud, Malik, dan Al-Hakim). Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi, namun ijtihad keduanya keliru. Hadits ini didha'ifkan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla karena sanadnya mursal (terputus).
Kesimpulan
Oleh karena itu yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa barang-barang tambang selain emas dan perak tidak ada zakatnya. Karena pada awalnya suatu harta tidak terkena kewajiban zakat sampai ada dalil yang menunjukkannya, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya zakat barang-barang tambang. Maka kita berjalan di atas hukum asal tersebut dan menyatakan tidak ada zakatnya. Ini adalah madzhab Malik, Asy-Syafi'i, dan Ibnu Hazm. Adapun barang tambang berupa emas dan perak, maka keumuman dalil-dalil wajibnya zakat emas dan perak meliputinya. Maka barang tambang emas dan perak wajib dibayarkan zakatnya sebesar seperempat puluh (2,5%), jika mencapai nishab dinar (emas) dan dirham (perak) dan telah sempurna haulnya. 

Barang permata selain emas & perak, minyak ambar & misk (kesturi), serta ikan
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa barang-barang permata selain emas dan perak, seperti berlian, mutiara, zamrud, dan permata lainnya terkena kewajiban zakat. Namun tidak diragukan lagi lemahnya pendapat ini, karena pada awalnya setiap harta terbebas dari zakat sampai ada dalil yang menetapkannya, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang mengatur dan menunjukkan adanya zakat pada permata-permata tersebut. Maka wajib untuk berjalan di atas hukum asal tersebut bahwa permata dengan berbagai ragamnya selain emas dan perak tidak ada zakatnya dan ini adalah pendapat jumhur ulama bersama Ibnu Hazm.
Kesimpulan
Demikian pula hukumnya minyak ambar dan kesturi, serta ikan, pendapat yang benar adalah pendapat jumhur bersama Ibnu Hazm yang mengatakan tidak ada zakatnya, karena tidak ada dalil yang mengatur dan menunjukkannya.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi