Home » » Kaidah Jual Beli Online

Kaidah Jual Beli Online

Written By el_mlipaki on Selasa, 17 Desember 2013 | 13.52


Dengan kemajuan zaman atas internet sekarang siapa yang tidak tahu bisnis online, yaitu sebuah perdagangan dengan jaringan internet sebagai media jual belinya yang bisa dilakukan oleh beberapa orang ditempat yang berbeda pada satu pasar yang sama dengan gambar sebagai sample dagangan. Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi jual beli suatu bisnis dapat dilakukan tanpa betatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.  
Meskipun memiliki prospek yang cukup menjanjikan dengan bukti banyak yang kemudian menjadi sukses, namun perlu diperhatikan dalam system jual beli seperti ini karena para pembeli biasanya tidak bisa melihat barang dagangan secara langsung. Akhirnya tidak sedikit pula para konsumen yang kecewa dengan barang beliannya karena tidak 100% sesuai dengan apa yang dilihat dalam gambar penawaran dan deskripsi barang. Warna berbeda, bentuk tidak seperti yang dibayangkan, dan lain sebagainya yang intinya kecewa dengan cacatnya barang. Praktik perdangangan semacam ini namanya penipuan, dan Islam telah melarangnya.
Kaedah syar’i bisnis online

Oleh karena itu perlu pengetahuan bagi seorang muslim yang ingin terjun ke dunia bisnis online agar terjamin kehalalannya oleh syari’at. Berikut ini adalah beberapa kaidah mendasar yang perlu diketahui oleh pedagang online oleh Ust. Aris Munandar, S.S., M.Pi.
1.      Adanya akad jual beli
Terjadinya ijab qabul (deal kesepakatan) antara penjual dan pembeli untuk menjual dan membeli barang maka itulah transaksi jual beli meski uang atau barang belum diserahterimakan.
2.      Adanya barang atau uang 
Akad atau transaksi jual beli yang dibolehkan dalam syariat Islam itu cuma ada tiga macam 1) ada uang ada barang 2) uang duluan barang belakangan 3) uang belakangan barang duluan.  
Sehingga model transaksi uang belakangan barang juga belakangan, cuma akad atau transaksi duluan adalah suatu hal yang terlarang. Model transaksi semacam ini disebut dengan jual beli utang dengan utang. Transaksi ini dilarang dikarenakan tergolong bai' ma'dum bil ma'dum, jual beli atau tukar menukar sesuatu yang belum ada dengan yang sesuatu yang juga belum ada.
3.      Syarat menjual kembali barang hasil kulakan
Kita tidak diperkenankan menjual suatu barang sampai memenuhi dua kriteria, 1) kita telah memilikinya 2) kita telah melakukan serah terima dengan pemilik pertama. Sehingga barang tersebut seratus persen telah menjadi tanggung jawab kita. Rasulullah bersabda,“Rasulullah melarang utang piutang yang bercampur dengan jual beli, jual beli 'inah, menjual barang yang tidak dimiliki dan keuntungan tanpa ada kemungkinan untuk rugi” [HR. Abu Daud].
4.      Barang yang dijual harus jelas identifikasinya
Diantara syarat sahnya transaksi jual beli adalah barang yang diperjualbelikan harus diketahui identifikasinya. Terkait dengan hal ini jual beli bisa dibagi menjadi beberapa kategori:
·         Jual beli barang yang teridentifikasi dengan cara dilihat dan diamati. Hukumnya boleh.
·         Jual beli barang yang diidentifaksi dengan deskripsi dan penggambaran. Jual beli jenis ini bisa dibagi menjadi dua. Pertama, barang yang dimaksudkan barang tertentu yang sudah jelas. Jual beli semacam ini diperbolehkan dan ada hak khiyar (membatalkan transaksi atau meneruskannya) saat barang tersebut dilihat namun ternyata tidak sesuai dengan deskripsi yang telah diberikan oleh pembeli menurut pendapat yang paling kuat (tiga imam mazhab selain Syafii). Kedua, barang yang dimaksudkan bukanlah barang tertentu namun barang yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain yang dijual adalah kriteria barang. Transaksi semacam ini disebut transaksi salam dan hukumnya boleh selama syarat syaratnya terpenuhi dengan baik.
·         Jual beli barang tertentu namun saat transaksi pembeli belum melihatnya juga belum mendapatkan deskripsi tentangnya namun ada hak khiyar saat pembeli telah melihat barang tersebut secara langsung. Jual beli semacam ini dilarang oleh Hanabilah dan Syafiiyyah namun diperbolehkan oleh Hanafiyah, Malikiyyah dan Ibnu Taimiyyah.
5.      Syarat sah transaksi salam
Salam adalah transaksi jual beli uang duluan barang belakangan dan yang dijual adalah kriteria bukan barang tertentu. Transaksi salam adalah transaksi yang sah manakala tujuh syaratnya terpenuhi: barang yang dijual adalah barang yang jelas dengan sekedar deskripsi barang dideskripsikan secara detail disebutkan kadar barang (takaran, timbangan atau ukuran) ada batas waktu yang jelas penyerahan barang barang yang dipesan bukanlah barang yang langka di pasaran pada waktu yang dijanjikan penjual menerima lunas uang pembayaran di majelis transaksi objek transaksi adalah kriteria bukan barang tertentu [Fiqh wa Fatawa al Buyu' hal 419].
6.      Syarat sah murabahah
Transaksi murabahah lil amir bis syira' atau yang tepat disebut dengan akad muwa'adah adalah janji calon pembeli untuk membeli suatu barang manakala barang tersebut telah menjadi milik penjual dan janji calon penjual untuk menjual suatu barang tertentu kepada calon pembeli manaka dia telah memiliki barang yang dimaksudkan.
Transaksi ini diperbolehkan dengan syarat: Hendaknya praktek yang dilakukan terbebas dari adanya kewajiban untuk menunaikan akad - baik secara tertulis maupun lisan- antara kedua belah pihak sebelum barang dimiliki dan diserahterimakan kepada penjual kedua. Pemesan terbebas dari kewajiban untuk menanggung kerugian apabila terjadi kerusakan pada barang.
Akad jual beli tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah penjual memiliki barang tersebut dan barang tersebut telah berpindah tangan ke pihak penjual [Fiqh Nawazil, Syaikh Bakr Abu Zaid]. 
7.      Tidak boleh jual beli emas secara online
Emas dan perak tidak boleh diperjualbelikan secara online karena syarat mutlak yang harus terpenuhi dalam tukar menukar emas atau perak dengan uang yaitu serah terima barang secara fisik di majelis transaksi dan ini adalah suatu hal yang tidak mungkin bisa diwujudkan dalam transaksi online.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Baris Iklan

BARIS IKLAN

BARIS IKLAN
Agen Tafsir Al Qur'an Al Ibriz Bahasa Jawa Tulisan Latin Semarang

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Arsip Blog

 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi