Pada
tahun 682 Masehi, Umar bin Al Khattab yang saat itu menjadi khalifah
melihat sebuah masalah. Negeri Islam yang semakin besar wilayah kekuasaannya
menimbulkan berbagai persoalan administrasi. Surat menyurat antar gubernur atau
penguasa daerah dengan pusat ternyata belum rapi karena tidak adanya acuan
penanggalan. Masing-masing daerah menandai urusan muamalah mereka dengan sistem
kalender lokal yang seringkali berbeda antara satu tempat dengan laiinnya.
Maka,
Khalifah Umar memanggil para sahabat dan dewan penasehat untuk
menentukan satu sistem penanggalan yang akan diberlakukan secara
menyeluruh di semua wilayah kekuasaan Islam. Sistem penanggalan yang dipakai
sudah memiliki tuntunan jelas di dalam Al Qur'an, yaitu sistem kalender
bulan (qomariyah). Nama-nama bulan yang dipakai adalah nama-nama bulan yang
memang berlaku di kalangan kaum Quraisy di masa kenabian. Namun ketetapan Allah
menghapus adanya praktek interkalasi (Nasi'). Praktek Nasi' memungkinkan
kaum Quraisy menambahkan bulan ke-13 atau lebih tepatnya memperpanjang satu
bulan tertentu selama 2 bulan pada setiap sekitar 3 tahun agar bulan-bulan
qomariyah tersebut selaras dengan perputaran musim atau matahari. Karena itu
pula, arti nama-nama bulan di dalam kalender qomariyah tersebut beberapa di
antaranya menunjukkan kondisi musim. Misalnya, Rabi'ul Awwal artinya musim semi
yang pertama. Ramadhan artinya musim panas.
Praktek
Nasi' ini juga dilakukan atau disalahgunakan oleh
kaum Quraisy agar
memperoleh keuntungan dengan datangnya jamaah haji pada musim yang sama di tiap
tahun di mana mereka bisa mengambil keuntungan perniagaan yang lebih besar.
Praktek ini juga berdampak pada ketidakjelasan masa bulan-bulan Haram.
Padatahun ke-10 setelah hijrah, Allah menurunkan ayat yang melarang praktek
Nasi' ini:
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi
Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan
langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram..." [QS. At Taubah: 38] "Sesungguhnya
mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan
orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya
pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat
mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka
menghalalkan apa yang diharamkan Allah... " [QS. At Taubah: 39]
Dalam
satu tahun ada 12 bulan dan mereka adalah: Muharram, Shafar, Rabi'ul Awal, Rabi'ul
Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya'ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa'idah,
Dzulhijjah. Sedangkan 4 bulan Haram, di mana peperangan atau pertumpahan
darah di larang, adalah: Dzulqa'idah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Peristiwa Hijrah Sebagai Tonggak Kalender Islam
Majelis
Khalifah Umar memilih tahun di mana terjadi peristiwa
Hijrah dari beberapa pilihan yang ada. Karena itulah, kalender Islam
ini biasa dikenal juga sebagai kalender hijriyah. Kalender tersebut dimulai
pada 1 Muharram tahun peristiwa Hijrah atau bertepatan dengan 16 Juli 662
M. Peristiwa hijrah Nabi SAW sendiri berlangsung pada bulan Rabi'ul Awal 1 H
atau September 622 M.
Pemilihan
peristiwa Hijrah ini sebagai tonggak awal penanggalan Islam memiliki makna yang
amat dalam. Seakan-akan para sahabat yang menentukan pembentukan kalender Islam
tersebut memperoleh petunjuk langsung dari Allah. Seperti Nadwi yang
berkomentar:
"Ia
(kalender Islam) dimulai dengan Hijrah, atau pengorbanan demi kebenaran
dan keberlangsungan Risalah. Ia adalah ilham ilahiyah. Allah ingin mengajarkan
manusia bahwa peperangan antara kebenaran dan kebatilan akan berlangsung terus.
Kalender Islam mengingatkan kaum muslimin setiap tahun bukan kepada kejayaan
dan kebesaran Islam namun kepada pengorbanan (Nabi dan sahabatnya) dan
mengingatkan mereka agar melakukan hal yang sama."
0 komentar:
Posting Komentar