Home » » DILARANG KENCING DAN MANDI DI AIR YANG TERGENANG

DILARANG KENCING DAN MANDI DI AIR YANG TERGENANG

Written By el_mlipaki on Kamis, 21 November 2013 | 15.43



لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
"Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam kemudian ia mandi darinya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Kalimat pada redaksi hadits di atas menunjukkan larangan. Dan yang dimaksud dengan air yang diam adalah air yang tidak mengalir sebagaimana ditafsirkan dalam lafal Bukhari. Nabi telah memberikan larangan agar tidak kencing di dalam air yang menggenang yang tidak mengalir, seperti waduk, kolam bak air, dan anak sungai-anak sungai yang terdapat di tanah terbuka.  Juga di sumber air yang mana orang-orang mengambil air darinya.  
Mengapa? Urin atau air seni atau air kencing adalah cairan sisa yang diekskresikan oleh ginjal yang kemudian akan dikeluarkan dari dalam tubuh melalui proses urinasi. Eksreksi urin diperlukan untuk membuang molekul-molekul sisa dalam darah yang disaring oleh ginjal dan untuk menjaga homeostasis cairan tubuh. Urin disaring di dalam ginjal, dibawa melalui ureter menuju kandung kemih, akhirnya dibuang keluar tubuh melalui uretra.
Cairan yang tersisa mengandung urea dalam kadar yang tinggi dan berbagai senyawa yang berlebih atau berpotensi racun akan dibuang keluar tubuh. Materi yang terkandung di dalam urin dapat diketahui melalui urinalisis. Urea yang dikandung oleh urin dapat menjadi sumber nitrogen yang baik untuk tumbuhan dan dapat digunakan untuk mempercepat pembentukan kompos.  Oleh karena itulah alasan dilarangnya buang air kecil/ kencing dan mandi pada air yang tergenang agar tidak mengotorinya dan membuat oranglain membenci akan hal tersebut. Karena hal-hal yang kotor ini menjadi sebab tersebaranya penyakit.
Sebagaimana beliau juga telah melarang untuk mandi dengan menceburkan badan atau sebagian darinya di dalam air yang tidak mengalir, yang kemudian tidak menyebabkan orang lain benci akan hal tersebut karena telah mengotori yang lainnya. Bahkan beliau tegas dalam pelarangan ini, dan jika keadaan orang yang mandi sedang junub maka larangan ini lebih keras lagi.
Menjadi Vektor

Tercampurnya limbah air kencing (dan tinja manusia) harus dilarang karena manusia adalah vector (media penyebaran) yang efektif untuk penyakit-penyakit yang bisa menular kepada manusia lain. Jadi patut dicatat di sini bukan sekadar kadar ureanya yang kaya nitrogen tapi lebih bahaya penularan penyakit dari manusia ke manusianya, dan pada air yang tergenang tersebut akan sangan memungkinkan lebih besar resiko mudahnya persebaran penyakit kepada orang yang menggunakan air tersebut misalnya mandi di dalamnya. Karena manusia adalah vektor yang efektif untuk manusia lain. Beberapa penyakit yang mudah menular via kencing atau urine manusia contohnya: penyakit Typoid (Typus), Penyakit-2 kelamin atau Venereal Diseases (VD), penyakit-penyakit disebabkan virus, semua jenis virus yang kita kenal termasuk virus flu burung, flu babi, SARS, dsb.
Berhati-hati
            Dengan mengetahui alasan mengapa ada larangan dibalik hadits Rasulullah SAW tentunya kita akan menjadi lebih hati-hati dalam membuang air kecil dan mandi dengan tidak pada air tersebut (dengan sekaligus berendam-red). Artinya kita tetap bisa menggunakan air tersebut tetapi ketika hendak buang air kecil hendaknya pada tempat semestinya (misal, jamban/ jalan keluarnya air). Bahkan para ulama salafus salih menyebutkan berhati-hati pula dalam menggunakan air tersebut yaitu dengan mengambilnya sedikit demi sedikit dengan menggunakan gayung atau yang semisalnya.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Baris Iklan

BARIS IKLAN

BARIS IKLAN
Agen Tafsir Al Qur'an Al Ibriz Bahasa Jawa Tulisan Latin Semarang

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Arsip Blog

 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi