لاَ يَبُولَنَّ
أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
"Janganlah salah seorang dari kalian
kencing di air yang diam kemudian ia mandi darinya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Kalimat
pada redaksi hadits di atas menunjukkan larangan. Dan yang dimaksud dengan air
yang diam adalah air yang tidak mengalir sebagaimana ditafsirkan dalam lafal
Bukhari. Nabi telah memberikan larangan agar tidak kencing di dalam air yang
menggenang yang tidak mengalir, seperti waduk, kolam bak air, dan anak
sungai-anak sungai yang terdapat di tanah terbuka. Juga di sumber air
yang mana orang-orang mengambil air darinya.
Mengapa?
Urin atau air seni atau air kencing adalah cairan sisa yang diekskresikan oleh ginjal yang kemudian akan
dikeluarkan dari dalam tubuh melalui proses urinasi. Eksreksi urin
diperlukan untuk membuang molekul-molekul sisa dalam darah yang disaring oleh ginjal dan untuk
menjaga homeostasis cairan
tubuh. Urin disaring di dalam ginjal, dibawa melalui ureter menuju kandung
kemih, akhirnya dibuang keluar tubuh melalui uretra.
Cairan
yang tersisa mengandung urea dalam kadar yang tinggi dan berbagai senyawa yang
berlebih atau berpotensi racun akan dibuang keluar tubuh. Materi yang
terkandung di dalam urin dapat diketahui melalui urinalisis. Urea yang
dikandung oleh urin dapat menjadi sumber nitrogen yang baik
untuk tumbuhan dan dapat digunakan untuk mempercepat pembentukan kompos. Oleh karena itulah alasan
dilarangnya buang air kecil/ kencing dan mandi pada air yang tergenang agar tidak
mengotorinya dan membuat oranglain membenci akan hal tersebut. Karena hal-hal
yang kotor ini menjadi sebab tersebaranya penyakit.
Sebagaimana
beliau juga telah melarang untuk mandi dengan menceburkan badan atau sebagian
darinya di dalam air yang tidak mengalir, yang kemudian tidak menyebabkan orang
lain benci akan hal tersebut karena telah mengotori yang lainnya. Bahkan beliau
tegas dalam pelarangan ini, dan jika keadaan orang yang mandi sedang junub maka
larangan ini lebih keras lagi.
Menjadi Vektor
Tercampurnya
limbah air kencing (dan tinja manusia) harus dilarang karena manusia adalah vector
(media penyebaran) yang efektif untuk penyakit-penyakit yang bisa menular
kepada manusia lain. Jadi patut dicatat di sini bukan sekadar kadar ureanya
yang kaya nitrogen tapi lebih bahaya penularan penyakit dari manusia ke
manusianya, dan pada air yang tergenang tersebut akan sangan memungkinkan lebih
besar resiko mudahnya persebaran penyakit kepada orang yang menggunakan air
tersebut misalnya mandi di dalamnya. Karena manusia adalah vektor yang efektif
untuk manusia lain. Beberapa penyakit yang mudah menular via kencing atau urine
manusia contohnya: penyakit Typoid (Typus), Penyakit-2 kelamin atau Venereal
Diseases (VD), penyakit-penyakit disebabkan virus, semua jenis virus yang kita
kenal termasuk virus flu burung, flu babi, SARS, dsb.
Berhati-hati
Dengan
mengetahui alasan mengapa ada larangan dibalik hadits Rasulullah SAW tentunya
kita akan menjadi lebih hati-hati dalam membuang air kecil dan mandi dengan
tidak pada air tersebut (dengan sekaligus berendam-red). Artinya kita tetap
bisa menggunakan air tersebut tetapi ketika hendak buang air kecil hendaknya
pada tempat semestinya (misal, jamban/ jalan keluarnya air). Bahkan para ulama
salafus salih menyebutkan berhati-hati pula dalam menggunakan air tersebut
yaitu dengan mengambilnya sedikit demi sedikit dengan menggunakan gayung atau
yang semisalnya.
0 komentar:
Posting Komentar