Home » » Menjawab Tuduhan Islam Memutilasi Perempuan

Menjawab Tuduhan Islam Memutilasi Perempuan

Written By el_mlipaki on Kamis, 21 November 2013 | 16.00


Khitan, dalam agama Islam adalah syari’at yang tidak hanya melekat pada muslim laki-laki saja tetapi juga muslim perempuan. Namun khitan bagi perempuan ternyata dipandang miring oleh orang-orang kafir, bahkan Islam dituding telah mengajarkan dan melaksanakan mutilasi terhadap atas syari’at khitan terhadap perempuan.
Oleh karenanya Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa meminta negara-negara di seluruh dunia melarang praktik mutilasi pada alat kelamin perempuan. Praktik ini diangggap sebagai tindakan keji dan telah mengancam sekitar tiga juta gadis setiap tahun.  Tak terhenti sampai disini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 140 juta gadis maupun perempuan dewasa mengalami praktik mutilasi kelamin. Menurut kalangan aktivis, dampak psikologis yang dialami hampir sama dengan yang dirasakan pada kasus perkosaan.  
Menurut WHO,
praktik yang memotong sebagian dari bagian luar alat kelamin perempuan ini lazim berlangsung di 28 negara Afrika dan sebagian lain di Timur Tengah seperti Somalia, Sudan, Eritrea, Djibouti, Mesir, Sierra Leone, Mali, Guinea dan Asia - termasuk Yaman, Irak, Kurdistan, dan Indonesia. Praktik yang populer disebut sunat ini diyakini untuk alasan budaya, reliji, maupun sosial. 
WHO menyebut praktik khitan perempuan dengan Female circumcision dan female genital mutilation (FGM) digolongkan dalam daftar kekerasan terhadap wanita, setara antara lain dengan KDRT, human trafficking, perbudakan seks, dan pemerkosaan. Bahkan Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut peraturan pemerintah 2010, yang mengizinkan adanya sunat perempuan, meskipun amnesty itu tak sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia (baca : dinkes).
Khitan dalam Islam
Dalam Islam ada syari’at tentang sunat/ khitan, entah itu bagi muslim laki-laki atau perempuan, secara hukum sunat bagi laki-laki itu wajib, seperti pada firman Allah SWT berikut, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu ; 'Ikutilah millahnya Ibrahim yang hanif (khitan)" (QS. An-Nahl : 123).
Sedangkan hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW berikut, “Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]
Jadi jelas bahwa khitan dalam Islam itu di syari’atkan bagi semua pemeluknya, lantas kenapa hal ini menjadi polemic di kalangan orang-orang non Islam?
Khitan Wanita dalam Tinjauan Medis
Dalam isitilah medis khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita. Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan Sunna circumcision. Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita yang terdiri dari dua prosedur : bentuk yang radikal dan bentuk yang dimodifikasi. Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di dekatnya dibuang. Sunna circumcision adalah suatu bentuk sirkumsisi wanita. Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.
Dalam istilah medis, khitan wanita juga diistilahkan Female Genital Cutting (FGC) atau Female Genital Mutilation (FGM). Menurut WHO, definisi FGM meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis.
WHO mengklasifikasikan FGM menjadi empat tipe yaitu :
1.       Klitoridektomi. Yaitu pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium klitoris  (lipatan kulit di sekitar klitoris).
2.       Eksisi: pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora (labia adalah “bibir” yang mengelilingi vagina).
3.       Infibulasi : penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus. Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.
4.       Tipe lainnya: semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, melubangi, menggores,  dan memotong daerah genital.
Dapat kita simpulkan dari penjelasan WHO yang dilarang adalah tindakan FGM (Female Genita Mutilation),  yaitu seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis. Namun perlu diperhatikan baik-baik bahwa definisi khitan wanita dalam Islam tidak sama dengan FGM yang dilarang oleh WHO.
Permenkes tentang Khitan Wanita
Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.
Adanya  Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk melakukan khitan pada bayi perempuannya. Dalam melaksanakan khitan perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain  cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM)  yang dilarang oleh WHO.
Fatwa MUI tentang Khitan Wanita 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.            Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
2.            Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan).
Kesimpulan
Setelah paparan di atas, dapat kita ambil kesimpulan beberapa hal penting sebagai berikut:
1.            Khitan wanita adalah termasuk bagian dari syariat Islam
2.            Khitan pada wanita menurut syariat Islam berbeda dengan Female Genital Mutilation yang dilarang oleh WHO. Jadi salah ketika WHO menuduh Islam telah melakukan praktik mutilasi terhadap perempuan.
3.            Khitan bagi wanita mengandung beberapa manfaat dan hikmah seperti menstabilkan syahwat dan lebih memuaskan pasangan, di samping juga kemungkinan manfaat-manfaat lain ditinjau dari sisi medis.
4.            Khitan bagi wanita sama sekali tidak berbahaya ditinjau dari sisi medis.
5.            Terdapat Permenkes dan Fatwa MUI yang mendukung dan melegalkan praktik khitan wanita di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.

6.            Khitan wanita harus dilakukan oleh tenaga medis ahli dan berpengalaman dengan menggunakan alat-alat medis yang steril, dan dianjurkan dilakukan oleh petugas kesehatan wanita.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Baris Iklan

BARIS IKLAN

BARIS IKLAN
Agen Tafsir Al Qur'an Al Ibriz Bahasa Jawa Tulisan Latin Semarang

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Arsip Blog

 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi