Khitan,
dalam agama Islam adalah syari’at yang tidak hanya melekat pada muslim
laki-laki saja tetapi juga muslim perempuan. Namun khitan bagi perempuan
ternyata dipandang miring oleh orang-orang kafir, bahkan Islam dituding telah
mengajarkan dan melaksanakan mutilasi terhadap atas syari’at khitan terhadap
perempuan.
Oleh
karenanya Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa meminta negara-negara di
seluruh dunia melarang praktik mutilasi pada alat kelamin perempuan. Praktik
ini diangggap sebagai tindakan keji dan telah mengancam sekitar tiga juta gadis
setiap tahun. Tak terhenti sampai disini, Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) memperkirakan sekitar 140 juta gadis maupun perempuan dewasa mengalami
praktik mutilasi kelamin. Menurut kalangan aktivis, dampak psikologis yang
dialami hampir sama dengan yang dirasakan pada kasus perkosaan.
Menurut
WHO,
praktik yang memotong sebagian dari bagian luar alat kelamin perempuan ini
lazim berlangsung di 28 negara Afrika dan sebagian lain di Timur Tengah seperti
Somalia, Sudan, Eritrea, Djibouti, Mesir, Sierra Leone, Mali, Guinea dan Asia -
termasuk Yaman, Irak, Kurdistan, dan Indonesia. Praktik yang populer disebut
sunat ini diyakini untuk alasan budaya, reliji, maupun sosial.
WHO
menyebut praktik khitan perempuan dengan Female
circumcision dan female genital mutilation (FGM) digolongkan
dalam daftar kekerasan terhadap wanita, setara antara lain dengan
KDRT, human trafficking, perbudakan seks, dan pemerkosaan. Bahkan
Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk
mencabut peraturan pemerintah 2010, yang mengizinkan adanya sunat perempuan,
meskipun amnesty itu tak sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia
(baca : dinkes).
Khitan dalam Islam
Dalam
Islam ada syari’at tentang sunat/ khitan, entah itu bagi muslim laki-laki atau
perempuan, secara hukum sunat bagi laki-laki itu wajib, seperti pada firman
Allah SWT berikut, "Kemudian Kami
wahyukan kepadamu ; 'Ikutilah millahnya Ibrahim yang hanif (khitan)" (QS.
An-Nahl : 123).
Sedangkan
hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) seperti yang disebutkan
dalam hadits Nabi SAW berikut, “Khitanlah
dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang
dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah dan lebih
menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Shahih, Dikeluarkan oleh
Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan
Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]
Jadi
jelas bahwa khitan dalam Islam itu di syari’atkan bagi semua pemeluknya, lantas
kenapa hal ini menjadi polemic di kalangan orang-orang non Islam?
Khitan Wanita dalam Tinjauan Medis
Dalam
isitilah medis khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang
mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita. Dikenal juga dalam
istilah medis pharaonic circumcision dan Sunna
circumcision. Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita
yang terdiri dari dua prosedur : bentuk yang radikal dan bentuk yang
dimodifikasi. Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora
diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada
bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di
dekatnya dibuang. Sunna circumcision adalah suatu bentuk sirkumsisi
wanita. Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.
Dalam
istilah medis, khitan wanita juga diistilahkan Female Genital
Cutting (FGC) atau Female Genital Mutilation (FGM). Menurut WHO,
definisi FGM meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau
sebagian dari organ genitalia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita
karena alasan non-medis.
WHO mengklasifikasikan FGM menjadi empat tipe
yaitu :
1.
Klitoridektomi. Yaitu pengangkatan sebagian
atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium
klitoris (lipatan kulit di sekitar klitoris).
2.
Eksisi: pengangkatan sebagian atau seluruh
klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora (labia
adalah “bibir” yang mengelilingi vagina).
3.
Infibulasi : penyempitan lubang vagina dengan
membentuk pembungkus. Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia
mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.
4.
Tipe lainnya: semua prosedur berbahaya
lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk,
melubangi, menggores, dan memotong daerah genital.
Dapat
kita simpulkan dari penjelasan WHO yang dilarang adalah tindakan FGM (Female
Genita Mutilation), yaitu seluruh prosedur yang menghilangkan secara
total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau melukai pada organ
kelamin wanita karena alasan non-medis. Namun perlu diperhatikan baik-baik
bahwa definisi khitan wanita dalam Islam tidak sama dengan FGM yang dilarang
oleh WHO.
Permenkes tentang Khitan Wanita
Terdapat
Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri
Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat
Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit
yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan
perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang
melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.
Adanya
Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi
tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk
melakukan khitan pada bayi perempuannya. Dalam melaksanakan khitan perempuan,
tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci
tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit
yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan
ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai
klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ
reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang
tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam
Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation
= FGM) yang dilarang oleh WHO.
Fatwa MUI tentang Khitan Wanita
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita
yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008
Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwanya tersebut,
MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan
terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya
menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
2.
Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara
berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang
mengakibatkan dharar (keburukan).
Kesimpulan
Setelah
paparan di atas, dapat kita ambil kesimpulan beberapa hal penting sebagai
berikut:
1.
Khitan wanita adalah termasuk bagian dari
syariat Islam
2.
Khitan pada wanita menurut syariat Islam
berbeda dengan Female Genital Mutilation yang dilarang oleh WHO. Jadi
salah ketika WHO menuduh Islam telah melakukan praktik mutilasi terhadap
perempuan.
3.
Khitan bagi wanita mengandung beberapa
manfaat dan hikmah seperti menstabilkan syahwat dan lebih memuaskan pasangan,
di samping juga kemungkinan manfaat-manfaat lain ditinjau dari sisi medis.
4.
Khitan bagi wanita sama sekali tidak
berbahaya ditinjau dari sisi medis.
5.
Terdapat Permenkes dan Fatwa MUI yang mendukung dan melegalkan praktik khitan
wanita di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
6.
Khitan wanita harus dilakukan oleh tenaga
medis ahli dan berpengalaman dengan menggunakan alat-alat medis yang steril,
dan dianjurkan dilakukan oleh petugas kesehatan wanita.
0 komentar:
Posting Komentar