Home » » Syubhat Pada Yang Halal

Syubhat Pada Yang Halal

Written By el_mlipaki on Kamis, 21 November 2013 | 13.24





“Sesungguhnya syubhat itu ada pada yang halal”
Umar ibn Abdul Aziz
Sebelum membahas tentang subhat pada yang halal, mari kita perhatikan redaksi hadits Rasulullah SAW berikut ini, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara yang syubhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga dari yang syubhat, berarti dia telah menjaga dien (agama) dan kehormatannya, dan barang siapa yang terjerumus dalam syubhat berarti dia telah terjerumus kepada yang haram. Sebagaimana seorang pengembala yang mengembala di sekitar larangan, maka lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah larangan. Ada pun daerah larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut memiliki makna bahwa sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat yang samar-samar (syubhat). Barangsiapa yang mampu menjaga dirinya dari perbuatan-perbuatan yang syubhat, maka sesungguhnya ia sudah membersihkan dirinya. Barangsiapa yang terlibat terhadap hal-hal yang syubhat, maka sama saja ia sudah melakukan sesuatu yang haram.

Dalam kehidupan ini Allah SWT memberikan aturan bagi kehidupan manusia dengan jelas. Tetapi memang masih ada hal-hal yang perlu dijelaskan secara lebih detil. Jika masih samar-samar, maka perkara tersebut termasuk syubhat. Syubhat maksudnya tidak jelas apakah termasuk halal atau haram. Dan yang terbaik menyikapi hal yang syubhat adalah meninggalkannya. Untuk itu, dalam hadis di atas Rasulullah SAW mengatakan bahwa tidak dipungkiri di antara yang halal dan haram itu pun juga terdapat urusan-urusan yang syubhat.
            Lantas kenapa Umar ibn Abdul Aziz mengatakan bahwa subhat itu ada pada yang halal padahal pada hadits di atas telah jelas disebutkan bahwa halal dan haram itu jelas dan syubhat itu ada di antaranya. Sejalan dengan perubahan zaman, banyak sekali umat islam yang semakin jauh dari syari’at Islam begitu pula dengan ketentuan hukumnya tentang halal dan haram. Misalkan, syubhatnya memasuki tempat-tempat yang sering/banyak dilakukan kemaksiatan di dalamnya sehingga identik sebagai tempat maksiat, seperti night club, bioskop karena iktilath (campur-baur) di dalamnya, bar, dsb.
Contoh lain: orang berburu dengan senapan, namun buruannya jatuh terjebur air sehingga syubhat buruan itu mati karena pelurunya atau karena terjebur air. Contoh lain juga: orang menyembelih ayam dan langsung dicelupkan ke dalam air panas sehingga syubhat: ayam itu mati karena disembelih atau dicelupkan air panas.
Jadi, jauhilah sesuatu yang syubhat tersebut karena bisa jadi kemudian sesuatu yang subhat itu akan terhukumi haram. Misalkan pada contoh di atas pada ayam yang ternyata mati karena dicelupkan air panas bukan disembelih. Maka bersikap sabarlah. Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.”
Lebih lanjut Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan bahwa meninggalkan perkara yang subhat itu wajib, “Sebagaimana pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya, maka demikian pula manusia. Ia tidak mampu mengendalikan dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya samar). Permisalan yang Nabi SAW sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan yang begitu jelas dan mudah dicerna. Hadits ini menunjukkan wajibnya kita menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 108).


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Baris Iklan

BARIS IKLAN

BARIS IKLAN
Agen Tafsir Al Qur'an Al Ibriz Bahasa Jawa Tulisan Latin Semarang

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Arsip Blog

 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi