Home » » Sinergi dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

Sinergi dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

Written By el_mlipaki on Sabtu, 23 November 2013 | 13.02


Diantara prinsip-prinsip ekonomi syariah yang menjadi dasar dalam penerapan ekonomi Islam,  adalah bahwa alam semesta milik Allah dan ada dalam kekuasaanNya. Pada hakekatnya segala yang ada di bumi, yang ada di langit dan apa yang ada diantara keduanya adalah milik Allah SWT. Air, tanah, udara dan sumber daya alam seluruhnya adalah milik Allah. Manusia diberi wewenang untuk mengelola dan mengusahakannya. Dan hak Allahlah yang menetapkan rezki pada siapa saja yang dikehendakinya.
Dengan usaha yang telah dilakukan ini, maka ada sebagian manusia yang memperoleh karunia lebih banyak dari sebagian yang lain. Hal ini merupakan ketentuan dan kehendak Allah. Karenanya dilarang sebagian yang satu (orang miskin) merasa iri hati kepada sebagian yang lain (orang kaya), sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an.
”Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’, 4:32)
Dengan demikian dapat kita pahami bahwa harta kekayaan yang diusahakan oleh sesorang dengan cara yang baik dan benar menurut syariah diakui secara sah sebagai amanah Allah kepadanya. Dalam ekonomi Islam, kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Meskipun kepemilikan pribadi dengan cara perolehan yang sah dan halal diakui oleh Islam, namun harta kekayaan tersebut tidak boleh dimiliki sekelompok orang saja.  
Dalam sistem kapitalisme,
harta kekayaan atau modal cenderung mengumpul pada sekelompok kecil orang yakni pada mereka yang kuat modalnya dan dekat dengan kekuasaan. Mereka akan menguasai sarana produksi dan distribusi barang dan jasa. Mereka akan semakin besar mendapatkan keuntungan. Yang kaya akan semakin kaya. Merekalah para pemilik modal (kapital). Sementara kelompok yang lain, karena ketidakmampuan mereka, mereka menjadi kelompok miskin yang tertindas. Sistem kapitalisme telah menciptakan situasi kemiskinan struktural.
Kondisi demikian tidak dibenarkan dalam Islam. Allah memerintahkan agar harta kekayaan harus bisa didistribusikan secara merata dan melarang harta kekayaan tersebut beredar diantara orang-orang kaya saja. Allah berfirman dalam Al-Quran.
”Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rosul, kaum kerabat, anak-anak yang yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantaramu.” (QS. Al-Hasyr, 59:7)
Allah juga melarang seseorang menyimpan harta kekayaan yang didapat tanpa menafkahkan di jalan Allah. Karena harta kekayaan tersebut sebagai karunia dari Allah, maka seharusnya juga digunakan untuk kepentingan dalam beribadah kepada Allah, untuk menegakkan dan meninggikan kalimat Allah.
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka) akan mendapatkan siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah, 9:34)
Salah satu cara agar distribusi kekayaan merata ke seluruh kaum muslimin adalah dengan zakat, infaq dan shodaqoh. Atas harta kekayaan yang dimilikinya, seorang muslim harus membayar zakat atas hartanya yang telah memenuhi batas (nishab)nya. Zakat ini merupakan sarana distribusi sebagian kekayaan orang-orang kaya yang ditujukan bagi orang miskin dan mereka yang berhak mendapatkannya. Disamping mengeluarkan zakat sesuai ketentuan, mereka yang mendapatkan karunia atau rezki dari Allah juga diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya di jalan Allah berupa infaq atau sodaqoh. Dengan adanya zakat, infaq dan sodaqoh inilah pemberdayaan ekonomi umat Islam dapat dilakukan.

Sabar dan Syukur
Bagi kaum muslim yang diuji oleh Allah dengan kekurangan harta dan kemiskinan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, hendaknya harus tetap sabar dan menjadikan ujian tersebut sebagai pendorong untuk semakin dekat kepada Allah dan meningkatkan ibadah kepadaNya. Selanjutnya mereka perlu belajar bagaimana agar usaha atau kerja keras yang mereka lakukan diridloi Allah dan mendatangkan pertolongan Allah dengan kemudahan rezki. Mereka perlu belajar pada kaum muslimin yang diamanahi Allah rezki yang cukup, misalnya semangat ibadah mereka, semangat kerja atau usaha mereka, dan kedermawan mereka dalam menggunakan harta kekayaan. Karena dibalik kwalitas ibadah dan usaha mereka itulah, Allah telah karuniakan rezki yang cukup bahkan mungkin berlimpah.
Bagi kaum muslim yang diuji oleh Allah dengan kelebihan harta dan kekayaan hendaknya tambah bersyukur kepada Allah. Mereka tetap istiqomah meningkatkan amal ibadah kepada Allah disamping kerja keras dan melakukan usaha secara halal dan diridhoi Allah. Selanjutnya mereka perlu ada risau dan kepedulian terhadap saudaranya yang kekurangan. Disamping dengan mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqoh yang secara rutin mereka telah lakukan, mereka juga perlu meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu bisnisnya, misal dalam bentuk pelatihan-pelatihan kewirausahaan bagi karyawan yang memiliki semangat bekerja keras atau kaum dhuafa. Dengan pelatihan kewirausahaan ini barangkali akan mengubah nasib kaum miskin/dhuafa. Mereka jadi bersemangat dalam bekerja, semangat dalam berusaha dan tidak berputus asa dari karunia Allah swt. Mereka juga tetap dekat kepada Allah dan rajin beribadah, sehingga Allah ubah kehidupan mereka menjadi lebih baik.

Sinergi
Barangkali perlu adanya pemikiran untuk membangun jaringan yang kuat para pengusaha muslim, membentuk lembaga-lembaga atau yayasan nirlaba yang siap memberikan pelatihan kewirausahaan. Membantu kaum muslim yang kekurangan atau kaum dhuafa, bukan sekedar membagi uang dan keperluan hidup mereka, tetapi juga memberikan ketrampilan dalam berusaha, membuka akses modal, distribusi, pemasaran dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (sdm) sebagai komponen dalam ekonomi umat Islam. Dengan kata lain, kaum dhuafa tidak hanya diberi ikan tapi perlu dibelikan kail dan sekaligus diberi ilmu cara memancing yang bisa menghasilkan banyak ikan.
Melalui tulisan ini, saya mengajak para pembaca yang memiliki ilmu bisnis dan kekayaan lebih untuk siap berkontribusi dalam mewujudkan idea membangun jaringan ekonomi umat. Membuat lembaga pelatihan kewirausahaan syariah, menyiapkan modul pelatihan dan siap berbagi ilmu kewirausahaan kepada kaum muslim yang berminat untuk berwirausaha, dan membimbing mereka untuk mulai menjalankan bisnis.
Jika kemampuan peserta pelatihan dan bimbingan kewirausahan ini meningkat, dengan melihat perkembangan praktek usaha mereka, dimungkinkan untuk membantu mereka dalam akses modal melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau BMT yang siap berkontribusi dalam jaringan ekonomi umat ini. Inilah wujud dari sinergi dalam pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian diharapkan, banyak saudara muslim kita yang kelak ikut menikmati hasil dari pemberdayaan ekonomi umat ini. (Wallahu a’lam Bishowab).


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Baris Iklan

BARIS IKLAN

BARIS IKLAN
Agen Tafsir Al Qur'an Al Ibriz Bahasa Jawa Tulisan Latin Semarang

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Arsip Blog

 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi