Berdagang
adalah salah satu aktifitas yang dilakkan oleh Rasulullah SAW dalam memenuhi
kebutuhan hidup di dunia ini dan beliau sangat piawai dalam masalah ini. dan
hal itupun juga dilakukan oleh para sahabat dan hampir semua orang di dunia
ini. Sedangkan salah satu tujuan daripada berdagang adalah untuk mendapatkan
laba dari sebuah proses jual beli ini. Namun yang menjadi masalah adalah banyak
para pedagang kini menggunakan cara berdagang yang tidak sesuai dengan apa yang
Nabi SAW lakukan dalam berdagang yaitu dengan berlaku jujur.
Suatu
hari Rasulullah SAW lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum).
Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga
jari-jarinya basah. Beliau bertanya, "Apa ini wahai pemilik makanan?"
Ia menjawab, "Kehujanan, wahai Rasulullah!" Rasulullah bersabda;
"Kenapa tidak engkau letakkan di
(bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu
maka dia tidak termasuk golongan kami." ( HR. Muslim)
Haram
Pada
saat ini, banyak pedagang yang tidak takut kepada Allah dengan menyembunyikan
aib barang. Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau meletakkannya di
bagian bawah kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau semacamnya sehingga
barang tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang elektronik, mungkin
dengan menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga ketika barang itu
dibawa pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang itu rusak. Sebagian
penjual ada yang mengubah tanggal kadarluarsa penggunaan barang, atau menolak
pembeli yang ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa banyak kita
saksikan orang-orang yang menjual mobil atau peralatan lainnya, tidak mau
menerangkan cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya haram.
Rasulullah
SAW bersabda,
"Seorang muslim adalah saudara
muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada
saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut." (HR. Ibnu Majah)
Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid berkata dalam kitab "Muharramat Istahana
Bihan Naas", sebagian orang mengira, menjual secara lelang dengan serta
merta akan melepaskan dirinya dari tanggung jawab soal aib barang. Misalnya
dengan mengatakan kepada pembeli, saya jual kepada anda setumpuk besi .. saya jual
kepada anda setumpuk besi.
Tidak,
justeru menjual barang seperti itu (dengan tanpa menerangkan cacat barang),
juga yang sejenisnya adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah SAW
bersabda:
"Kedua orang yang sedang jual beli ada di dalam
khiyar (pilihan) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan
menerangkan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika
keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah berkah jual
beli keduanya."(HR.
Bukhari)
Seperti yang sering kita baja dalam
sejarah Islam bahwa salah satu faktor yang mengantarkan Nabi SAW mendapat gelar
Al-Amin yang artinya dapat dipercaya adalah karena sifat jujur beliau ketika
melakukan transaksi jual beli kepada siapapun. Maka wajar pula kemudian barang
dagangannya laku keras karena para konsumennya percaya dengan apa yang beliau
katakana. Dan seyogyanya kita yang mengaku sebagai umatnya juga ikut meneladani
sikap beliau dalam berdagang dan dalam berkehidupan sehari-hari.
0 komentar:
Posting Komentar