Home » » Menyembunyikan Aib Barang Dagangan

Menyembunyikan Aib Barang Dagangan

Written By el_mlipaki on Rabu, 20 November 2013 | 10.46



Berdagang adalah salah satu aktifitas yang dilakkan oleh Rasulullah SAW dalam memenuhi kebutuhan hidup di dunia ini dan beliau sangat piawai dalam masalah ini. dan hal itupun juga dilakukan oleh para sahabat dan hampir semua orang di dunia ini. Sedangkan salah satu tujuan daripada berdagang adalah untuk mendapatkan laba dari sebuah proses jual beli ini. Namun yang menjadi masalah adalah banyak para pedagang kini menggunakan cara berdagang yang tidak sesuai dengan apa yang Nabi SAW lakukan dalam berdagang yaitu dengan berlaku jujur.
Suatu hari Rasulullah SAW lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, "Apa ini wahai pemilik makanan?" Ia menjawab, "Kehujanan, wahai Rasulullah!" Rasulullah bersabda;
"Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami." ( HR. Muslim)

Haram
Pada saat ini, banyak pedagang yang tidak takut kepada Allah dengan menyembunyikan aib barang. Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau meletakkannya di bagian bawah kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau semacamnya sehingga barang tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang elektronik, mungkin dengan menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga ketika barang itu dibawa pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang itu rusak. Sebagian penjual ada yang mengubah tanggal kadarluarsa penggunaan barang, atau menolak pembeli yang ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa banyak kita saksikan orang-orang yang menjual mobil atau peralatan lainnya, tidak mau menerangkan cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya haram.
Rasulullah SAW bersabda,
"Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut." (HR. Ibnu Majah)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid berkata dalam kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas", sebagian orang mengira, menjual secara lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari tanggung jawab soal aib barang. Misalnya dengan mengatakan kepada pembeli, saya jual kepada anda setumpuk besi .. saya jual kepada anda setumpuk besi.
Tidak, justeru menjual barang seperti itu (dengan tanpa menerangkan cacat barang), juga yang sejenisnya adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah SAW bersabda:
"Kedua orang yang sedang jual beli ada di dalam khiyar (pilihan) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah berkah jual beli keduanya."(HR. Bukhari)

            Seperti yang sering kita baja dalam sejarah Islam bahwa salah satu faktor yang mengantarkan Nabi SAW mendapat gelar Al-Amin yang artinya dapat dipercaya adalah karena sifat jujur beliau ketika melakukan transaksi jual beli kepada siapapun. Maka wajar pula kemudian barang dagangannya laku keras karena para konsumennya percaya dengan apa yang beliau katakana. Dan seyogyanya kita yang mengaku sebagai umatnya juga ikut meneladani sikap beliau dalam berdagang dan dalam berkehidupan sehari-hari.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Baris Iklan

BARIS IKLAN

BARIS IKLAN
Agen Tafsir Al Qur'an Al Ibriz Bahasa Jawa Tulisan Latin Semarang

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Arsip Blog

 
Support : Alfin | Alfin El-Mlipaki | Sciena Madani
Copyright © 2013. el_mlipaki - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Sciena Madani
Proudly powered by Wonder Ummi